OC KALIGIS TERPERANGKAP SUAP
Liputan6.com, Jakarta - KPK resmi menetapkan
pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dan
pemberian suap hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka itu setelah
adanya hasil gelar perkara dilakukan penyidik.
"Disimpulkan dari hasil gelar perkara,
ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, ada dugaan tipikor yang diduga
dilakukan oleh OCK (OC Kaligis),"
kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Selasa
(14/7/2015).
Kata Johan, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a
Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bersama sejumlah penyidik, Kaligis mendatangi
Gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Dengan menumpang mobil Toyota Kijang Innova
hitam, Kaligis hanya melempar senyum tanpa memberi sepatah dua kata terkait
kedatangannya. Ia langsung masuk ke dalam gedun KPK.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan
keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang
Otto Cornelius Kaligis dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada
hakim PTUN Medan.
Apalagi, keduanya juga sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi
berkas pemeriksaan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerri, yang merupakan anak
buah OC Kaligis.
Kasus pemberian dan penerimaan suap hakim PTUN
Medan ini terungkap berkat hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam.
Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama
hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir
Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M
Yagari Bhastara alias Gerry.
Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan
secara intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan
Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan
anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk. telah menyampaikan pledooi.
Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut
diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan
suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum tersebut. Dalam
perkembangannya, uang itu diduga diberikan untuk memuluskan putusan gugatan
Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN itu dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho, kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan. Pemprov Sumut menyewa OC Kaligis & Associates untuk menangani gugatan tersebut.
Gugatan ke PTUN itu dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho, kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan. Pemprov Sumut menyewa OC Kaligis & Associates untuk menangani gugatan tersebut.
Oleh KPK, selaku pihak pemberi, Gerry disangka
dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto
Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,
Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5
ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Untuk dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir
Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima dijerat
dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau
Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ali/Yus)
Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ali/Yus)
A. Analisis Kasus
Korupsi atau penyogokan
merupakan hal yang sangat tidak baik. Tidak hanya dapat merugikan diri sendiri
namun juga dapat merugikan banyak pihak. Korupsi merupakan salah satu jenis
pelanggaran hukum yang berat. Namun dalam realitanya penegakan hukum bagi para
koruptor dan atau pengoyok masih ringan. Hal ini tidak dapat menjadikan efek
jera bagi para pelakunya. Semakin banyak kasus korupsi atau penyogokan yang
tejadi maka semakin mencerminkan moral bangsa yang sangat rapuh dan mudah
hancur.
B. Pasal-pasal yang dapat
didakwakan
Dalam kasus diatas
menyeret seorang pengacara kondang yaitu O.C Kaligis. Sebagai seorang advokat
profesional tidak seharusnya melakukan tindakan seperti kasus diatas. Pada
sarnya bahwa setiap advokat harus profesional dalam melakukan pekerjaanya.
Setiap advokat dituntut untuk selalu melihat sebuah masalah dengan
sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas sebagai penyelesaian untuk setiap
kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus patuh pada etika profesi yang
berlaku. Berikut adalah pelanggaran etika profesi advokat untuk kasus diatas,
antara lain :
1. Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak
bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan
tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
2. Pasal
4 huruf a yaitu,” Advokat
dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan
damai.”
3. Pasal
4 huruf c,” Advokat
tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan
menang.”
4. Pasal 9 huruf a,” Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode
Etik Advokat ini.”
C. Alasan
pemicu
Kasus penyuapan yang disidik KPK ini bermula dari ditangkapnya lima orang
oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias
Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir
Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir
Fauzi dan Dermawan Ginting.
Jasa OC Kaligis sebagai pengacara,
digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis, saat menggugat pemanggilan dirinya oleh
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial
Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Sebagian gugatan itu
dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan
anggota majelis.
Komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot
dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu
panitera melalui pengacara OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias
Geri. Ketiga hakim adalah Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.
Sementara satu panitera yakni Syamsir Yusfan.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
No comments:
Post a Comment